Jumat, 06 Januari 2012

Korban Pohon Tumbang Di Jakarta Dapat Rp 10 Juta

Jakarta - Akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda hampir di semua wilayah Jakarta pada Kamis (5/1/2012) sore, mengakibatkan sedikitnya 54 pohon tumbang dan belasan kendaraan tertimpa pohon. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan santunan maksimal Rp10 juta kepada para korban.
 
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta mencatat, ada 54 pohon tumbang dan 67 pohon yang dahannya patah. Kejadian  itu mengakibatkan sejumlah ruas jalan di Jakarta tergenang dan terhalang pohon tumbang. Kemacetan total terjadi di banyak titik di Jakarta.

Menurut data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ada 14 unit kendaraan roda empat, satu unit mobil patroli Ford Focus dan empat unit roda dua rusak berat. “Sedangkan untuk korban meninggal dunia ada satu orang yang ditersengat listrik akibat papan reklame yang jatuh di Jalan Arjuna Selatan, di depan Kampus Esa Unggul," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisarais Besar Dwi Sigit Nurmantyas.

Pemprov DKI Jakarta akan memberikan santunan kepada korban yang terkena pohon tumbang. "Ganti rugi kepada korban pohon tumbang berupa santunan maksimal Rp10 juta," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Catharina Soeryowati.

Untuk mengurus santunan tersebut, para korban bisa datang langsung ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman di Jalan Aipda KS Tubun No 1 Jakarta Pusat, dengan membawa bukti foto dan surat kecelakaan dari polisi. "Setelah dilakukan perhitungan kerugian baru diganti rugi," ujar Catharina.

Catharina membantah jika pohon yang tumbang itu diakibatkan kelalaian pihaknya karena pohon yang tumbang itu umumnya berusia muda dan tidak keropos. Banyak pohon tumbang akibat angin yang sangat kecang bahkan sampai merusak kaca di kantornya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar