Jumat, 06 Januari 2012

4 Juta Karyawan di Jakarta Minta Naik UMSP

Jakarta- Para pekerja di sepuluh sektor unggulan di Jakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) hingga 30 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 sebesar Rp 1.529.150.
 
Usulan itu yang telah disepakati Dewan Pengupahan DKI Jakarta dan 10 Serikat Pekerja/Buruh Jakarta itu akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta kemudian diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta.

“Kami baru memutuskan kenaikan UMSP antara 5-30 persen yang berlaku bagi 10 sektor unggulan. Sedangkan untuk tiga sektor unggulan yang baru masih ada waktu dua minggu untuk melakukan pembahasan,” kata Mas Muanam, Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Jumat (6/1/2012).

Sektor asuransi dan perbankan serta telekomunikasi merupakan sektor unggulan yang mengalami kenaikan UMSP hingga 0 persen. “Kedua sektor ini mengalami kenaikan yang cukup tinggi, karena dua sektor ini memberikan kontribusi sangat besar pada pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) DKI Jakarta, serta memberikan sumbangsih pada pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta yang cukup tinggi,” ujar Muanam.

Menurut Muanam, upah yang dibawa para pekerja di dua sektor ini sudah cukup tinggi dibandingkan dengan sektor unggulan lainnya. Sehingga kenaikan UMSP untuk dua sektor ini diusulkan cukup besar, tidak hanya tertinggi di DKI Jakarta, tetapi juga usulan kenaikan UMSP sektor asuransi dan perbankan serta telekomunikasi juga menjadi yang tertinggi di Indonesia.

Draft  usulan kenaikan UMSP 2012 yang hasilnya ditunggu-tunggui sekitar 4 juta karyarwan tersebut sudah diserahkan kepada Disnakertrans DKI. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) No. 1 tahun 1999 tentang UMSP, diatur penetapan UMSP harus dilakukan 40 hari sebelum masa berlakunya.

“Ini sudah sangat telat sekali. Karena itu kami mendesak sekali Disnakertrans DKI segera menyerahkan surat rekomendasi tersebut kepada Gubernur DKI untuk segera ditetapkan UMSP DKI 2012. Sehingga sudah bisa diberlakukan bulan Januari ini,” pungkas Muanam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar